Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mau Terima Bantuan Subsidi Upah Tahap II Dari BPJamsostek? Simak Persyaratannya Disini



Akhirnya BSU (Bantuan Subsidi Upah) BPJAMSOSTEK gelombang II akan segera disalurkan kepada jutaan pekerja di Indonesia. Bagi para karyawan perusahaan harap mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah menargetkan penyaluran BSU pada tahun 2021 dapat menyasar lebih dari 8,7 juta pekerja. Penyerahan data dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus mengurangi terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Ditargetkan sebanyak 1,25 juta pekerja segera menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU gelombang II seiring telah diserahkannya data mereka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

Berdasarkan penuturan Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa penyerahan data calon penerima BSU Tahap II berlangsung pada Senin (16/8/2021). Dengan tambahan 1,25 juta pekerja, total data yang telah diserahkan kepada Kemenaker capai 2,25 juta pekerja. 

Melalui keterangan resmi (18/08/2021) Anggoro berharap proses penyaluran data segera tuntas, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan dana tersebut dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja dan keluarganya, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU.

Untuk para pekerja yang lolos verifikasi harap memastikan data kepesertaannya jangan sampai ada yang tidak valid terutama nomor rekening bank transfer jangan sampai tidak aktif supaya proses penyaluran dana tunai bisa dilakukan yang disalurkan melalui Bank BNI, Mandiri, BRI dan BTN.

Bagi para pemberi pekerja untuk dapat menertibkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dan selalu menjaga validitas datanya. Para karyawan juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK agar pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. 

Perusahaan dan pekerja harus memastikan semua data kepesertaannya telah diperbarui. Kelengkapan data disampaikan oleh HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusaahaan pada situs resmi BPJAMSOSTEK www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

 Berikut ini  adalah data yang dibutuhkan: 

 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
 2. Nama Lengkap 3. Tanggal Lahir 
 4. Alamat Pemberi Kerja 
 5. Nama Ibu Kandung
 6. Nomor Telepon Selular 
 7. Alamat Email 

Untuk mengetahui status kepesertaan yang berhak menerima BSU atau tidak, dapat mengakses
situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu dapat mengakses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175.